Pengendalian Gratifikasi

Sebagai Perusahaan yang profesional dan berintegritas dalam usaha jasa pelayanan kesehatan yang berkelanjutan isu anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi prioritas bagi manajemen PT Rumah Sakit Pelabuhan. Dalam semangat tersebut manajemen PT Rumah Sakit Pelabuhan terus melakukan upaya-upaya untuk membersihkan diri dari praktik KKN, termasuk didalamnya pengendalian praktik gratifikasi.

PT Rumah Sakit Pelabuhan menyadari bahwa dalam menjalin hubungan kerja dengan pihak ketiga baik stakeholder maupun vendor, seringkali bersinggungan dengan praktek gratifikasi, sehingga di butuhkan sebuah pedoman untuk mengendalikan praktik tersebut. Hal ini dilakukan agar serta seluruh insan PT Rumah Sakit Pelabuhan memiliki pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap gratifikasi serta membantu Insan PT Rumah Sakit Pelabuhan untuk tidak terjerat dalam praktik gratifikasi yang termasuk tindak pidana suap. Pedoman Pengelolaan Gratifikasi dan Penerapan WhistleBlowing System di lingkungan PT Rumah Sakit Pelabuhan menerapkan secarah penuh Pedoman Pengelolaan Gratifikasi & Penerapan Whistleblowing System PT Pertamina Bina Medika IHC.

Pedoman Pengelolaan Gratifikasi ini diharapkan akan memperkokoh penegakan GCG PT Rumah Sakit Pelabuhan dan menjadi acuan bagi seluruh perwira PT Rumah Sakit Pelabuhan dalam menyikapi gratifikasi ketika berhubungan dengan pihak ketiga. Pedoman ini merupakan salah satu rangkaian dokumen penegakan GCG PT Rumah Sakit Pelabuhan dimana konten dalam pedoman ini selaras dengan Pedoman GCG, Kode Etik Bisnis dan juga Tata Laksana kinerja Direksi.

 

button gratifikasi